PRILAKU MENYIMPANG DAN PENGENDALIAN SOSIAL




A.     Perilaku Menyimpang sebagai Hasil Sosialisasi Tidak Sempurna
1.      Pengertian Perilaku Menyimpang
Pengertian perilaku menyimpang itu sendiri bersifat relatif. Artinya, suatu perilaku tertentu dianggap menyimpang oleh suatu masyarakat, namun oleh masyarakat lain hal itu dianggap sebaliknya. Misalnya, masyarakat muslim menganggap orang yang makan daging babi adalah menyimpang dari norma agama, sedangkan masyarakat nonmuslim tidak demikian.
Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma dalam masyarakat disebut perilaku menyimpang (nonkonformitas, atau antisosial). Sebaliknya, perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma di dalam masyarakat disebut perilaku tidak menyimpang (konformitas). Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa suatu perilaku dinilai menyimpang atau tidak diukur dengan nilai dan norma sosial yang berlaku. Sebenarnya, tidak ada satu masyarakat pun yang benar-benar berjalan secara sempurna tanpa penyimpangan. Dalam batas-batas tertentu, setiap warga masyarakat pernah melakukan penyimpangan, baik secara terbuka maupun tersembunyi.
Relativitas perilaku menyimpang juga dapat terjadi karena situasi dan kondisi. Sesuatu yang dahulu di anggap tidak layak, sekarang dapat dianggap layak. Misalnya, pada zaman dahulu wanita Indonesia (pribumi) dinilai tidak pantas mengenakan celana seperti laki-laki. Mereka harus mengenakan kain dan kebaya. Akan tetapi, sekarang hal itu sudah tidak berlaku lagi. Relativitas nilai sosial dipengaruhi pula oleh tempat atau lingkungan social budaya. Antara masyarakat desa dan kota mungkin memiliki nilai dan norma yang berbeda pula. Masyarakat desa mempertahankan tradisi turun-temurun dari nenek moyang. Orang desa yang meninggalkan tradisi di desanya dianggap tidak layak atau menyimpang. Akan tetapi, masyarakat kota menganut nilai keterbukaan, sehingga cepat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan. Nilai-nilai tradisional tidak lagi mengikat mereka. Perubahan di berbagai penjuru dunia cepat memengaruhi perilaku orang-orang kota, apalagi dengan dibantu oleh sarana teknologi komunikasi yang seolah telah menghilangkan batas ruang dan waktu. Di sisi lain, perilaku menyimpang tidak selalu berdampak negatif.
Penyimpangan dalam bentuk pemberontakan terhadap nilai-nilai yang sudah mapan kadang-kadang melahirkan pemikiran-pemikiran baru. Misalnya, R.A. Kartini memelopori penerobosan nilai-nilai kehidupan yang dia rasa tidak adil bagi kaumnya, sehingga lahirlah gerakan emansipasi wanita di Indonesia. Padahal nilai-nilai yang berlaku saat itu mendukung pengekangan terhadap kaum wanita. Biasanya penyimpangan seperti itu mendapat tentangan dari masyarakat namun ketika ‘pemberontakan’ itu dirasakan ada manfaatnya, lama-kelamaan diterima dan menjadi nilai dan norma baru. Tidak semua pemberontakan melahirkan pahlawan-pahlawan seperti R.A. Kartini. Tetapi, selalu ada orang atau sekelompok orang yang mendobrak nilai-nilai yang sudah mapan. Sebenarnya seluruh anggota masyarakat menghendaki agar setiap warga masyarakat berperilaku baik. Akan tetapi, kenyataannya selalu ada orang yang mencuri, merampok, memerkosa, berkelahi, menganiaya, menyalahgunakan narkotika, dan lain-lain. Perilaku semacam itu merupakan penyimpangan terhadap nilai dan norma masyarakat. Orang yang melakukannya dianggap gagal menyesuaikan diri dengan nilai dan norma yang ada di masyarakatnya. Ada empat faktor penyebab perilaku menyimpang, yaitu ketidaksempurnaan sosialisasi, menganut suatu kebudayaan menyimpang, kesalahan memahami informasi, dan ikatan sosial menyimpang.
a.      Ketidaksempurnaan Sosialisasi Nilai-nilai
Perilaku manusia dikendalikan oleh nilai dan norma sosial. Nilai dan norma tersebut diterima seorang individu melalui proses sosialisasi. Sosialisasi dialami seseorang melalui berbagai media. Apabila di antara media-media itu tidak sejalan dalam menyosialisasikan nilai dan norma, maka terjadilah ketidaksempurnaan sosialisasi.
Ketidaksempurnaan sosialisasi banyak terjadi dalam berbagai persoalan. Nilai kejujuran yang selalu ditanamkan di sekolah berlawanan dengan praktik kecurangan di masyarakat. Di sekolah diajarkan bahwa negara kita adalah Negara hukum, setiap orang sama kedudukannya dalam hukum. Akan tetapi, kenyataan di masyarakat menunjukkan hal yang berlawanan. Para pelanggar hukum dapat dibebaskan atau diperingan dari tuntutan jika membayar atau memiliki kekuasaan, sehingga orang lebih percaya bahwa orang kaya dan pejabat dapat menghindar dari hukum.
Penyimpangan tingkah laku juga terjadi sebagai akibat tidak berfungsinya media sosialisasi secara baik. Misalnya, keluarga diharapkan berperan sebagai sumber kasih sayang bagi anak. Peran itu dapat saja tidak terpenuhi karena berbagai hal antara lain kehancuran keluarga (broken home) akibat perceraian, perselingkuhan, kematian salah satu atau kedua orang tuanya, sifat otoriter orang tua dalam mendidik anak, tekanan ekonomi yang menghimpit kehidupan sehari-hari keluarga, ataupun karena kemiskinan. Hal-hal tersebut di atas, menjadikan keluarga tidak mampu menjadi media sosialisasi yang wajar. Akibatnya, anak-anak yang berasal dari keluarga demikian banyak yang berperilaku menyimpang.
b.      Menganut Nilai-nilai Subkebudayaan Menyimpang
Masyarakat adalah satu kesatuan hidup bersama yang memiliki kebudayaan. Di dalam suatu masyarakat terdapat bagian-bagian (sub-sub) atau kelompok-kelompok orang. Setiap kelompok memiliki ciri-ciri kebudayaan tersendiri, namun masih merupakan bagian dari keseluruhan masyarakat itu. Inilah yang dinamakan subkebudayaan. Ada kalanya subkebudayaan menganut tata nilai yang menyimpang. Misalnya, sekelompok warga masyarakat yang sehari-hari hidup dalam dunia pelacuran, perjudian, dan berbagai kehidupan malam tidak sehat lainnya. Penyimpangan perilaku bersumber dari pergaulan dengan orang atau kelompok yang menerapkan nilai dan norma yang berbeda (differential association). Nilai dan norma yang berbeda dipelajari melalui proses alih budaya (culture transformation).
Melalui proses alih budaya seseorang menyerap subkebudayaan menyimpang (deviant subculture) dari lingkungan tertentu dalam masyarakat. Seseorang kadang-kadang terjerumus dalam kelompok pergaulan yang tidak menguntungkan seperti itu. Pergaulan negatif membuat seseorang berperilaku menyimpang. Seorang anak berasal dari keluarga baik-baik, namun dia tinggal di lingkungan para pemabuk dan penjudi. Setiap hari melihat, bertemu, dan bergaul dengan pemabuk dan penjudi. Akibatnya, dia berperilaku seperti itu pula.
c.       Kesalahan Memahami Informasi
Seringkali kita salah dalam memahami suatu kejadian, peristiwa atau informasi yang disampaikan oleh pihak lain, terutama media massa elektronik. Penggambaran peristiwa, berita, dan tayangan-tayangan yang menampilkan perilaku menyimpang sangat berpotensi untuk ditiru oleh masyarakat. Hal ini, karena mayoritas masyarakat kita belum terbiasa menyeleksi atau menganalisis secara kritis terhadap berbagai informasi yang datang. Masyarakat cenderung untuk menerima mentah-mentah dan menganggapnya sebagai hal yang lumrah. Contoh yang aktual dapat dilihat dari media televisi di masyarakat antara lain informasi-informasi kriminalitas, perselingkuhan artis, sinetron-sinetron yang menceritakan konflik warisan, dan lain-lain. Informasi dan acara-acara tersebut memperoleh apresiasi yang tinggi dari masyarakat, sehingga secara tidak langsung mereka terobsesi untuk apa yang ditayangkan media televisi.
Pengaruh terbesar biasanya terjadi pada anak-anak yang belum dapat secara optimal menyeleksi informasi yang ada. Para pengelola televisi mungkin menyadari bahwa program-program tersebut mempunyai dampak serius di masyarakat, namun kepentingan untuk meraih keuntungan nampak lebih penting daripada dampak-dampak sosial yang terjadi.
d.      Ikatan Sosial Menyimpang
Di dalam masyarakat terdapat berbagai individu yang berbeda perilaku dan kebiasaannya. Ada yang hidup tertib dan santun karena sudah mapan secara sosial ekonomi, namun ada pula yang kurang beruntung sehingga kekecewaan hidup itu mereka terlampiaskan lewat berbagai perilaku keseharian yang menyimpang dari norma-norma. Di sisi lain, setiap orang cenderung memilih teman bergaul. Apabila orang yang dipilih baik, maka baiklah perilakunya. Sebaliknya, apabila teman bergaulnya berperilaku menyimpang, maka dia pun akan ikut berperilaku menyimpang. Seseorang tidak akan mudah menghindar dari ikatan sosialnya. Ikatan sosial dapat berupa teman bergaul, kelompok atau organisasi yang dia ikuti. Seseorang terikat secara sosial dan secara emosional dengan orang lain atau kelompok yang diikuti. Misalnya, seorang anak dari keluarga baik-baik tetapi bergaul dengan sekelompok anak nakal. Apabila teman atau kelompoknya berkelahi, mau tidak mau dia akan ikut berkelahi. Ikatan sosial membuatnya menunjukkan solidaritas kelompok.
2.      Berbagai Bentuk Perilaku Menyimpang
Jumlah dan macam perilaku menyimpang cukup banyak di masyarakat. Dari penyimpangan kecil seperti mengeluarkan kata-kata tidak sopan, hingga penyimpangan besar dalam bentuk kejahatan. Empat macam perilaku menyimpang yang melanggar batas toleransi ialah sebagai berikut.
a.      Penyalahgunaan NAZA atau Narkoba
NAZA (Narkotik, Alkohol, dan Zat Adiktif) dan Narkoba (Narkotika dan Obat-obat Berbahaya) adalah dua istilah yang sama. Sesuai kepanjangannya, NAZA terdiri atas narkotika, alkohol, dan zat adiktif. Zat adiktif meliputi semua obatobatan yang dapat menimbulkan efek ketergantungan. Narkotika adalah zat-zat kimia yang digunakan dalam kedokteran untuk membius pasien. Dokter memanfaatkannya untuk menangani operasi. Penggunaan di luar ketentuan itu adalah suatu penyalahgunaan. Penggunaan NAZA untuk tujuan semestinya tentu bukan masalah.
Akan tetapi, penggunaan di luar tujuan itu merupakan bentuk penyimpangan. Misalnya, penggunaan ekstasi untuk pelarian diri dari beban hidup, atau melupakan masalah yang dihadapi. Dalam jangka pendek, orang tersebut akan merasakan bebas dari tekanan hidup (stres) yang ia derita. Akan tetapi, dalam jangka panjang zat itu akan menimbulkan ketergantungan dan merusak system syaraf manusia. Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya. Norma hukum pun telah memberi sanksi tegas kepada para pelakunya. Namun, peredaran dan penyalahgunaan narkotika tetap banyak terjadi. Penyebab maraknya penyimpangan itu antara lain sebagai berikut.
1). Ekspresi Keberanian Diri Remaja
Anak remaja memiliki sifat ingin membuktikan diri dengan mendapatkan pengakuan dan perhatian orang lain. Dorongan inilah yang akhirnya membawa mereka berperilaku menantang bahaya dan melanggar norma. Salah satu perilaku menyimpang yang menantang bahaya itu adalah dalam bentuk menyalahgunakan narkotika. Banyak remaja yang telah cukup memperoleh informasi mengenai dampak negatifnya. Akan tetapi, karena ingin tahu atau karena terpengaruh teman, mereka malah terjerumus dalam perilaku menyimpang.
2). Tindakan Protes
Remaja adalah individu yang menginginkan kebebasan. Mereka menganggap dirinya bukan anak-anak lagi yang perlu diatur dan dikontrol orang tua. Sebagai bentuk protes terhadap kekangan orang tua mereka menyalahgunakan narkotika.
3). Pelarian dari Beban Hidup
Remaja seringkali menghadapi berbagai beban hidup. Berbagai masalah datang silih berganti. Mulai dari persoalan keluarga, tugastugas sekolah, hingga pergaulan dengan sesamanya. Sementara itu, mereka merasa belum cukup mampu untuk menghadapi berbagai persoalan yang ada. Mereka memilih kesenangan sesaat daripada menyelesaikan berbagai permasalahan yang ada. Masalah itu sendiri memang sudah seharusnya mereka hadapi sebagai bagian dari proses pendewasaan. Tipe remaja yang suka menghindarkan diri dari realitas kehidupan seperti itu sering menyalahgunakan narkotika.
4). Kesetiakawanan
Setiap remaja selalu ingin memiliki kawan dan bergaul dengan teman sebaya. Mereka tidak nyaman bila dikatakan sebagai anak yang ‘kuper’ atau kurang pergaulan. Mereka juga takut dikatakan bukan ‘anak gaul’. Keadaan demikian ini berpotensi baik dan sekaligus buruk. Apabila teman pergaulannya baik, tentu mereka juga menjadi baik. Namun, apabila teman yang dipilihnya adalah konsumen narkotika, maka dia akan terlibat dalam penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk rasa kesetiakawanan.

HASIL PENELITIAN TENTANG AKIBAT NARKOBA
Penelitian membuktikan bahwa penyalahgunaan NAZA berakibat
(1). merusak hubungan kekeluargaan,
(2). menurunkan kemampuan belajar,
(3). membuat seseorang tidak mampu membedakan mana yang baik dan yang buruk,
(4). membuat seseorang berperilaku antisosial,
(5). merosotnya produktivitas kerja,
(6). mengganggu kesehatan,
(7). meningkatkan kecelakaan lalu-lintas,
(8). meningkatkan tindak kriminal,
(9). terjadinya cedera, cacat hingga kematian, dan
(10). terjadinya perkelahian.

5). Coba-coba
Hal-hal baru selalu menarik bagi remaja karena rasa ingin tahunya besar. Kadang-kadang tidak sekadar ingin tahu, tetapi mereka juga ingin merasakan dan mengalaminya. Dalam kondisi seperti inilah, remaja dapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pertama kali mencoba karena ingin tahu, setelah kecanduan mereka sulit melepaskan diri. Anak remaja, khususnya pelajar, adalah sasaran yang rawan terhadap peredaran narkotika. Secara psikologis, mereka memiliki rasa ingin tahu yangsangat besar. Apabila melihat atau mendengar ada sesuatu yang baru baginya, biasanya timbul keinginan untuk mencoba. Pikiran remaja pun belum mampu menilai secara kritis terhadap dampak negatif segala sesuatu yang mereka lakukan. Keadaan seperti inilah yang sering dimanfaatkan para pengedar narkoba untuk memasarkan barang haram itu kepada mereka.
b.       Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar disebut juga tawuran (bahasa Jawa), yang artinya perkelahian yang melibatkan banyak pelajar. Perkembangan jiwa remaja belum stabil, emosinya lebih menonjol daripada rasio. Di samping itu, remaja belum mampu mempertimbangkan akibat negatif segala sesuatu yang mereka lakukan. Pertimbangan mereka terkadang mengabaikan segala risiko. Hasrat untuk mendapatkan pengakuan menjebaknya dalam perkelahian antarpelajar, padahal perbuatan itu menyimpang dan merugikan, baik dirinya sendiri maupun orang lain yang terkena imbasnya.
Pemicu perkelahian terkadang hanya sepele. Misalnya, saling mengejek di antara pelajar. Rasa solidaritas negatif kemudian membawa pelajar–pelajar lain melibatkan diri, padahal mereka sebenarnya tidak terlibat langsung dalam persoalan tersebut. Ada yang ikut dengan alasan membela teman satu sekolah, ada pula yang terpaksa ikut karena takut dikatakan tidak punya keberanian. Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Perkelahian melibatkan banyak pelajar akibat ikut-ikutan. Hal ini tidak mudah diatasi dan akibatnya cukup serius. Perkelahian massal selalu meminta banyak korban besar. Mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga luka-luka berat maupun ringan, dan bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Tragisnya, sering terjadi anak yang tidak terlibat langsung juga menjadi korban, hanya karena berasal dari sekolah pihak lawan.
Apabila sudah berkembang seperti itu, maka berbagai norma dan aturan Hidup bermasyarakat sudah dilanggar. Solidaritas yang sebenarnya positif berubah menjadi mobilisasi massa yang merugikan dan melanggar ketertiban umum. Dalam keadaan kacau seperti itu, tentu suasana belajar di sekolah masingmasing menjadi terganggu, bahkan masyarakat luas menjadi resah.
c.       Penyimpangan Perilaku Seksual
Ada dua macam penyimpangan seksual, yaitu perilaku seksual di luar nikah dan homoseksual. Hubungan seks di luar nikah dapat berupa pelacuran, perkosaan, dan kumpul kebo. Kumpul kebo adalah hidup bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Hubungan seks antara orang-orang yang sama jenis kelaminnya disebut homoseksual. Homoseksual yang dilakukan sesama pria disebut gay, sedangkan sesama perempuan disebut lesbian. Semua bentuk perilaku seks menyimpang berakibat buruk. Hubungan seks di luar nikah adalah bentuk dari pelanggaran norma, terutama norma agama. Bagi yang beragama Islam, hal itu adalah zina besar yang berat pula hukumannya, begitu juga dalam agama Kristen dan Katholik hubungan seks diluar nikah adalah perbuatan zina dan menimbulkan rasa bersalah yang berlarutlarut.
Dari sisi kesehatan jiwa, hubungan seks di luar nikah menimbulkan rasa bersalah yang berlarut-larut. Masyarakat pun akan memandang jijik kepada mereka yang melakukannya, sedangkan dari sisi kesehatan, hubungan seks bebas rawan terhadap penularan penyakit kelamin dan AIDS. Secara kodrati manusia dikaruniai naluri untuk mengadakan hubungan seks. Tuhan memberikan naluri itu sebagai cara untuk melestarikan atau menghasilkan keturunan. Namun, pemenuhannya diatur oleh norma-norma yang cukup ketat untuk menghindari dampak negatifnya. Baik agama, adat, maupun hukum telah mengatur perihal hubungan seksual. Seseorang diperbolehkan mengadakan hubungan seks apabila telah menjadi suami istri.
Di luar itu, berarti penyimpangan perilaku seksual. Perilaku semacam ini dapat menimbulkan masalah. Misalnya, seorang wanita melahirkan anak tanpa diketahui siapa ayahnya.Wanita yang hamil di luar nikah pasti merasa was-was akan masa depannya. Apalagi kalau keluarganya mengetahui itu, dia dicemooh karena tidak dapat menjaga kesucian diri. Di mata masyarakat pun dia terhina, dianggap sebagai perempuan murahan. Pengertian hubungan seks di luar nikah, termasuk apabila sepasang kekasih melakukannya sebelum menikah, meskipun kemudian mereka menikah. Terbentuknya janin dari hubungan seks sebelum nikah dan kemudian lahir, statusnya merupakan anak tidak sah (anak haram), dalam hukum agama. Apabila kelak anak mengetahui bahwa dia adalah hasil hubungan gelap (anak haram) maka dia akan merasa malu.
Apalagi status anak haram dijadikan bahan ejekan temantemannya. Akibat lain adalah penyakit AIDS (rusaknya sistem kekebalan tubuh akibat virus HIV) yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya. Penyakit ini menular terutama lewat hubungan seks secara bebas dengan berganti-ganti pasangan. Pada tahun-tahun pertama sejak terjangkitnya virus, gejalanya tidak tampak dan sulit dideteksi, kecuali dengan tes khusus untuk mengetahui adanya virus itu dalam darah. Setelah berkembang, sistem kekebalan tubuh menjadi berangsur-angsur memburuk sehingga penyakit sekecil apa pun yang menyerang tubuh sulit dan bahkan tidak dapat disembuhkan. Kalau sudah seperti itu, mautlah taruhannya.
Hubungan seks karena perselingkuhan, dapat mengakibatkan keretakan rumah tangga. Apabila salah satu pihak tidak bisa menerima perselingkuhan tersebut, maka dapat terjadi perceraian. Setiap perceraian akan membawa dampak negatif kepada anak. Anak yang seharusnya mendapat kasih saying dan perhatian dari kedua orang tua kandungnya menjadi terabaikan. Anak-anak korban keretakan rumah tangga (broken home) seperti itu biasanya nakal dan berperilaku menyimpang.
d.       Tindakan Kriminal
Semua bentuk pelanggaran norma hukum adalah tindakan criminal (kejahatan). Tindakan seperti ini merugikan orang lain, baik secara pidana maupun perdata. Ada tindakan kriminal yang bersifat terang-terangan seperti pencopetan, penjambretan, pencurian, penodongan, dan perampokan. Kejahatan jenis ini tergolong kelas teri (kecil-kecilan) dan pelakunya biasanya terdorong karena kesulitan ekonomi. Contohnya, orang yang kehabisan bahan makanan dan tidak mempunyai pekerjaan, kemudian mencuri agar bisa makan. Kejahatan-kejahatan kecil dengan latar belakang kesulitan hidup seperti itu disebut kejahatan kerah biru (blue collar crime).
Ada pula kejahatan yang justru dilakukan oleh orang-orang yang sebenarnya hidup berkecukupan, bahkan kaya raya. Kejahatan jenis ini pada umumnya dilakukan oleh para pejabat, pengusaha, atau kaum profesional lain yang berpendapatan lebih. Sifat kejahatan meraka halus namun lebih merugikan. Bentuknya berupa korupsi, manipulasi, nepotisme, kroniisme, dan subversi. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang kaya secara ekonomi dan sosial seperti itu disebut kejahatan kerah putih (white collar crime). Semua bentuk kejahatan berawal dari tidak terjadinya penyesuaian (konformitas) secara sempurna. Tidak adanya konformitas berbagai elemen masyarakat menimbulkan kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian. Perubahan masyarakat yang sangat cepat juga membuat warga masyarakat tidak mampu menyesuaikan diri. Hal-hal semacam inilah yang menimbulkan terjadinya kriminalitas.
Bentuk-bentuk perilaku menyimpang dilihat dari banyaknya orang yang terlibat ialah sebagai berikut.
1)     Penyimpangan individu (individual deviation) yaitu penyimpangan yang dilakukan oleh seorang individu. Orang seperti ini dapat dikatakan sebagai penderita kelainan mental dan tingkah laku. Dia tidak dapat mengendalikan dirinya sehingga menolak dan menentang segala aturan yang ada dalam masyarakat. Bentuk penyimpangan individual dapat berupa membandel, membangkang, melanggar aturan, munafik, sampai dengan perusuh, dan penjahat.
2)     Penyimpangan kelompok (group deviation), yaitu sekelompok orang yang secara bersama-sama menganut nilai dan norma tersendiri yang menyimpang dari nilai dan norma umum. Misalnya, sekelompok anak membentuk geng anak nakal. Para anggota geng mematuhi norma-norma tertentu yang mereka ciptakan, padahal norma itu bertentangan dengan norma umum yang ada dalam masyarakat.
3)     Penyimpangan campuran, yaitu bergabungnya seorang individu yang memiliki perilaku menyimpang dengan kelompok yang memiliki kebiasan menyimpang pula. Misalnya, seorang siswa membolos sekolah kemudian bergabung dengan sekelompok anak nakal di terminal.

B.      Pengendalian Sosial
1.       Pengertian Pengendalian Sosial
Kehidupan aman, tenteram, tertib, dan damai di masyarakat adalah harapan semua orang. Nilai dan norma sosial pun telah dikembangkan oleh masyarakat untuk mengatur interaksi di antara warganya. Namun, ternyata pelanggaran terhadap nilai dan norma selalu terjadi, sehingga apa yang diharapkan itu tidak sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk menegakkan nilai dan norma sehingga tercipta ketertiban sosial (social order). Upaya penertiban perilaku warga masyarakat yang menyimpang dari nilai dan norma sosial inilah yang dinamakan pengendalian sosial (social control).
Pengendalian sosial tidak dapat disamakan dengan pengendalian diri. Pengendalian diri mengarah kepada diri sendiri, sedangkan pengendalian social mengarah kepada pihak lain. Pengendalian sosial dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang, baik secara formal maupun nonformal. Ada pengendalian yang terencana, ada pula yang tidak. Mekanisme pengendalian bersifat mengawasi, mengajari, mendidik, membujuk, dan memaksa individu agar menyesuaikan diri dengan nilai dan norma sosial. Pengendalian sosial sangat penting dilakukan karena di masyarakat sering terjadi ketegangan sosial. Ketegangan sosial terjadi karena perbedaan antara ketentuan adat istiadat dengan kepentingan individual.
Perselisihan antara kebutuhan umum dengan kepentingan kelompok juga dapat menimbulkan ketegangan sosial. Bahkan, ada orang yang dengan sengaja menentang nilai dan norma dalam masyarakatnya. Tujuan utama pengendalian sosial adalah terciptanya ketertiban sosial. Untuk mencapai tujuan itu pengendalian dapat dilakukan secara preventif atau pervasi dan represif atau kompulsif. Secara preventif (pencegahan) bertujuan mencegah terjadinya penyimpangan. Misalnya, guru menasihati agar para siswa tidak terlibat perkelahian. Pengendalian bersifat represif (pemaksaan) bertujuan untuk memulihkan keadaan setelah terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, dilakukan dengan menciptakan situasi yang memaksa seseorang taat pada nilai dan norma sosial. Misalnya, seorang ayah menegur anaknya karena tidak belajar.
 Kedua cara itu tidak dapat diterapkan secara terpisah. Menyosialisasikan norma-norma lewat berbagai ceramah dan nasihat (pervasi) tidak akan efektif bila tidak dibarengi dengan penegakan aturan yang telah ditetapkan (kompulsi).
Berdasarkan sifatnya, ada dua macam kelompok masyarakat, yaitu kelompok primer yang bersifat akrab dan informal, misalnya keluarga atau teman sepermainan, dan kelompok sekunder yang bersifat formal berupa organisasi formal (OSIS, Korpri, PGRI). Cara pengendalian disesuaikan dengan sifat masyarakat yang menjadi sasaran pengendalian. Untuk kelompok masyarakat primer digunakan cara informal, spontan, dan tidak direncanakan, sedangkan kelompok sekunder digunakan cara-cara formal. Berikut ini dijelaskan beberapa cara dan alat pengendalian sosial, baik secara informal maupun formal.

a.      Gosip atau Gunjingan
Gosip adalah membicarakan seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut. Pada umumnya, gosip berisi hal-hal yang dinilai kurang pantas menurut kaca mata umum. Pada situasi tertentu, koreksi terhadap perilaku orang lain tidak dapat disampaikan secara langsung, sehingga beredarlah gosip dari mulut ke mulut. Pada dasarnya, gosip merupakan upaya orang lain memperhatikan perilaku kita, apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau belum. Tidak semua gosip merupakan bentuk pengendalian sosial, hanya gossip yang membicarakan penyimpangan saja yang berfungsi sebagai pengendalian sosial. Gosip yang berisi desas-desus tanpa dasar atau fitnah bukan bentuk pengendalian sosial. Oleh karena itu, gosip dapat bersifat positif dan juga dapat bersifat negatif.
Gosip positif dapat membangun terciptanya kondisi masyarakat menjadi lebih tertib. Akan tetapi, apabila gosip justru memecah belah keutuhan masyarakat, maka gosip tersebut justru merugikan. Desas-desus adu domba adalah contoh gosip yang berbahaya, sedangkan gosip yang bertujuan mengritik perilaku seseorang tanpa unsur agitasi dapat membuat seseorang mawas diri. Reaksi orang yang dilanda gosip untuk menghentikan gosip adalah dengan mengoreksi perilakunya. Misalnya, seorang gadis digosipkan sebagai perempuan nakal karena sering pulang larut malam. Setelah dia mengetahui dirinya menjadi bahan gosip, maka dia berusaha menghentikan kebiasaan buruknya. Tentu tidak semua orang demikian, sebab ada orang yang kurang peka terhadap gosip.
b.      Teguran
Teguran adalah kritik yang diberikan seseorang kepada orang lain sehubungan dengan perilakunya. Kritik tersebut bersifat membangun karena bertujuan agar seseorang memperbaiki perilaku. Teguran digunakan untuk mengendalikan pelanggaran-pelanggaran ringan. Berbeda dengan gosip, teguran disampaikan secara langsung dan terbuka. Teguran lebih efektif dalam mengendalikan situasi yang tidak tertib. Namun, kadang-kadang teguran diabaikan, terutama jika orang yang menegur memiliki legitimasi kurang di mata orang yang ditegur. Dalam kondisi formal, apabila teguran diabaikan, cara pengendalian sosial dapat ditingkatkan menjadi hukuman.
Bentuk pengendalian sosial ini banyak dipraktikkan dalam kehidupan seharihari. Di rumah, orang tua menegur anak-anaknya apabila tidak tertib. Di sekolah, guru menegur siswa yang mengganggu temannya. Bahkan, sebagai lembaga formal, sekolah dapat membuat teguran tertulis terhadap siswa yang melakukan pelanggaran melampaui batas tertentu. Teguran atau peringatan tertulis itu dikirimkan kepada orang tua. Apabila teguran mencapai tahap seperti ini, pada umumnya pelanggaran yang dilakukan sudah sangat serius. Tidak jarang siswa dikeluarkan apabila tidak dapat mengubah sikap dan perilakunya.

c.       Pemberian Penghargaan dan Hukuman
Pendidikan merupakan bagian dari proses sosialisasi. Dalam dunia pendidikan dikenal adanya prinsip penghargaan dan hukuman (rewards and punishment). Penghargaan diberikan kepada siswa yang melakukan perbuatan baik atau berprestasi, sedangkan hukuman diberikan kepada siswa yang berbuat di luar ketentuan atau melakukan kesalahan. Penghargaan yang paling sederhana adalah berupa kata-kata pujian atau isyarat acungan jempol. Dalam situasi formal, penghargaan diwujudkan dengan piagam, sertifikat, surat keputusan, atau piala. Bentuk hukuman pun beragam, dari yang ringan hingga pidana berat. Misalnya, seorang siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah dihukum dengan lari sepuluh kali keliling lapangan. Hukuman berat dan bersifat formal sering dijatuhkan pengadilan kepada para penjahat. Baik penghargaan maupun hukuman bertujuan untuk mengendalikan perilaku seseorang agar tidak melanggar tata nilai dan norma sosial.
Penghargaan dapat membuat pelakunya mengulangi perbuatan baik yang telah dilakukan, selain mendorong orang lain berbuat hal yang serupa, setelah mengetahui bahwa berperilaku baik ternyata dihargai. Hukuman membuat pelaku penyimpangan sadar dan jera akan kesalahannya, dan diharapkan tidak diulangi lagi. Hukuman yang diterima seseorang menjadi peringatan bagi orang lain agar tidak ikut-ikutan melanggar norma.

d.      Pendidikan
Pendidikan merupakan suatu proses pendewasaan anak. Melalui pendidikan, seorang anak dikenalkan, dibiasakan, dan dituntun untuk patuh kepada berbagai nilai dan norma sosial yang ada di masyarakat. Nilai dan norma itu ditanamkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada seorang anak melalui pendidikan. Inilah arti penting pendidikan sebagai salah satu cara pengendalian sosial. Pendidikan terdiri atas tiga macam, yaitu pendidikan di dalam keluarga (pendidikan informal), di sekolah (pendidikan formal), dan di masyarakat (pendidikan nonformal).


e.      Melalui Agama
Agama merupakan suatu system kepercayaan yang didalamnya terkandung sejumlah nilai dan norma yang harus dipatuhi pemeluknya. Nilai dan norma itu menjadi tuntunan bagi manusia dalam berinteraksi dengan Tuhan, dengan sesama manusia, dan dengan lingkungan alam. Dengan menjadi pemeluk agama yang baik, berarti seseorang telah mematuhi sejumlah norma yang sangat dibutuhkan dalam kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, agama dapat dijadikan sarana sebagai pengendalian sosial. Orang yang memiliki kadar keimanan tinggi akan dapat memahami, bahwa semua norma dalam agamanya mengandung manfaat yang baik bagi kehidupannya. Kadar keimanan yang tinggi hanya dapat dicapai apabila kita rajin mengkaji, mempelajari dan mendalami makna yang terkandung di dalam setiap ajaran agama. Oleh karena itu, orang yang benar-benar beriman adalah mereka yang hidupnya bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakatnya.

2.      Lembaga Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial tidak mungkin terjadi jika tidak ada yang melaksanakannya. Orang atau badan yang mengawasi, mengatur, mengontrol, atau memberi contoh demi terpeliharanya ketertiban sosial disebut lembaga pengendalian sosial. Berikut ini dijelaskan empat lembaga pengendali sosial.
a.      Polisi
Polisi berperan dalam mencegah dan menangani kejahatan. Secara preventif, polisi bertugas memberikan penyuluhan mengenai kesadaran hokum dan sosialisasi berbagai peraturan dan undang-undang. Tanggung jawab utama polisi justru pada penanganan tindak kejahatan yang ada di masyarakat, seperti pencurian, penganiayaan, penghinaan, pembunuhan, penodongan, perkelahian, perusakan, perampokan, penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan, dan lain-lain. Apabila suatu kejahatan terjadi di masyarakat, maka polisi bertugas menangkap, memeriksa atau menyidik pelakunya. Setelah diperoleh keterangan cukup, kemudian pelaku diajukan ke pengadilan.
b.      Pengadilan
Pengadilan berfungsi menentukan kepastian hukum bagi para pelanggar norma hukum. Selain itu, pengadilan juga bertugas mendamaikan pihak-pihak yang bersengketa dalam urusan perdata. Keputusan yang dikeluarkan pengadilan mengacu kepada ketentuan hukum positif. Namun, sebelum mengambil keputusan, pengadilan menggelar sidang terlebih dahulu. Dalam sidang itu, pihak penyidik (polisi) mengajukan berkas perkara yang berisi uraian tindak kejahatan secara rinci dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi. Di dalam sidang pengadilan, perkara diperiksa kembali dengan menghadirkan saksi-saksi. Ada tiga pihak yang berperan di dalam persidangan, yaitu hakim sebagai pemutus perkara, jaksa berperan mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan hukum tertulis dengan disertai bukti-bukti yang memberatkan tuntutan, dan pembela (pengacara) yang berusaha membantah semua tuntutan dengan bukti-bukti yang meringankan. Berdasarkan perkara, hakim memutuskan jenis dan kadar hukuman yang dijatuhkan.
Apabila keputusan hakim sudah dikeluarkan, berarti secara hokum pihak-pihak yang berperkara telah mendapat kepastian hukum. Kepastian hukum itu bersifat tetap dan mengikat. Dengan begitu, orang yang diajukan ke pengadilan sudah resmi mendapat hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan hakim yang memutus perkaranya. Ada keputusan hakim yang lebih lunak dibanding tuntutan jaksa, tetapi ada pula keputusan yang justru lebih berat daripada tuntutan jaksa. Semua itu tergantung dari berbagai factor dan hal yang terungkap dalam persidangan di pengadilan.
c.       Lembaga Adat
Lembaga adat terdiri atas nilainilai budaya, norma-norma hokum adat, dan aturan-aturan yang saling berkaitan, lengkap dan utuh. Sistem yang terbentuk bersifat tradisional, magis, dan religius. Ketradisionalannya terletak pada struktur organisasi dan jalinan kerjanya yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip organisasi modern. Sanksi pelanggaran didasarkan pada kepercayaan keagamaan maupun kepercayaan kepada hal-hal yang bersifat magis. Lembaga adat mengatur pergaulan, perkawinan, mata pencaharian, cara berpakaian, bangunan rumah, upacara keagamaan, dan semua perilaku sosial. Jika seseorang melakukan penyimpangan perilaku, lembaga adat telah siap dengan segala perangkat penanganannya. Keputusan diambil oleh forum musyawarah para tokoh adat. Sanksi adat dapat berupa pengucilan, teguran, denda, dan lain-lain. Demikianlah cara kerja lembaga adat dalam pengendalian sosial.

d.      Tokoh Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah orang yang oleh warga masyarakat dianggap memiliki kelebihan tertentu. Kelebihan itu dapat berupa kemampuan, pengetahuan, perilaku, usia, atau status sosial tertentu. Dengan kelebihan itu, seorang tokoh dianggap sebagai pemimpin dan memiliki legitimasi kuat di mata warga masyarakat. Legitimasi membuat tokoh masyarakat menjadi suri teladan bagi warga lainnya. Selanjutnya, keteladanan memengaruhi orang lain sehingga berfungsi efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial. Tokoh masyarakat bisa merupakan pemimpin formal maupun informal. Tokoh yang diangkat secara resmi oleh pemerintah tergolong pemimpin formal. Adapun tokoh yang bukan karena pengangkatan oleh pemerintah disebut tokoh informal. Seorang ketua rukun tetangga atau kepala desa adalah tokoh masyarakat yang bersifat formal.
Di dalam masyarakat desa, kedua tokoh itu sangat berperan dalam menyelesaikan berbagai persoalan warga. Misalnya, apabila ada dua orang bersengketa soal batas tanah, mereka mengadu kepada ketua RT atau kepala desa. Di depan kedua tokoh itu persoalan dapat diselesaikan. Bahkan, seorang kepala desa dapat memutuskan hampir semua persoalan yang mengganggu hubungan sosial di desa. Mulai dari perkawinan, pembagian harta waris, jual beli, pencurian, perselingkuhan, pernikahan, perkelahian dan lainlain. Tokoh informal dapat berupa pemuka agama, datuk, atau tetua adat. Berbagai masalah dalam kehidupan warga diadukan kepada para tokoh itu. Datuk dan tetua mengurusi persoalan yang berhubungan dengan adat dan tradisi, sedangkan pemuka agama menjadi suri teladan bagi warga masyarakat.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENERAPAN SOSIOLOGI DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT

Al aman News