PRILAKU MENYIMPANG DAN PENGENDALIAN SOSIAL
A.
Perilaku Menyimpang sebagai Hasil Sosialisasi
Tidak Sempurna
1.
Pengertian Perilaku Menyimpang
Pengertian perilaku menyimpang itu sendiri
bersifat relatif. Artinya, suatu perilaku tertentu dianggap menyimpang oleh
suatu masyarakat, namun oleh masyarakat lain hal itu dianggap sebaliknya.
Misalnya, masyarakat muslim menganggap orang yang makan daging babi adalah
menyimpang dari norma agama, sedangkan masyarakat nonmuslim tidak demikian.
Perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan
norma dalam masyarakat disebut perilaku menyimpang (nonkonformitas, atau antisosial).
Sebaliknya, perilaku yang sesuai dengan nilai dan norma di dalam masyarakat
disebut perilaku tidak menyimpang (konformitas). Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa suatu perilaku dinilai menyimpang atau tidak diukur dengan
nilai dan norma sosial yang berlaku. Sebenarnya, tidak ada satu masyarakat pun
yang benar-benar berjalan secara sempurna tanpa penyimpangan. Dalam batas-batas
tertentu, setiap warga masyarakat pernah melakukan penyimpangan, baik secara
terbuka maupun tersembunyi.
Relativitas perilaku menyimpang juga dapat
terjadi karena situasi dan kondisi. Sesuatu yang dahulu di anggap tidak layak,
sekarang dapat dianggap layak. Misalnya, pada zaman dahulu wanita Indonesia
(pribumi) dinilai tidak pantas mengenakan celana seperti laki-laki. Mereka harus
mengenakan kain dan kebaya. Akan tetapi, sekarang hal itu sudah tidak berlaku
lagi. Relativitas nilai sosial dipengaruhi pula oleh tempat atau lingkungan
social budaya. Antara masyarakat desa dan kota mungkin memiliki nilai dan norma
yang berbeda pula. Masyarakat desa mempertahankan tradisi turun-temurun dari
nenek moyang. Orang desa yang meninggalkan tradisi di desanya dianggap tidak
layak atau menyimpang. Akan tetapi, masyarakat kota menganut nilai keterbukaan,
sehingga cepat menyesuaikan diri dengan berbagai perubahan. Nilai-nilai
tradisional tidak lagi mengikat mereka. Perubahan di berbagai penjuru dunia
cepat memengaruhi perilaku orang-orang kota, apalagi dengan dibantu oleh sarana
teknologi komunikasi yang seolah telah menghilangkan batas ruang dan waktu. Di
sisi lain, perilaku menyimpang tidak selalu berdampak negatif.
Penyimpangan dalam bentuk pemberontakan
terhadap nilai-nilai yang sudah mapan kadang-kadang melahirkan
pemikiran-pemikiran baru. Misalnya, R.A. Kartini memelopori penerobosan nilai-nilai
kehidupan yang dia rasa tidak adil bagi kaumnya, sehingga lahirlah gerakan
emansipasi wanita di Indonesia. Padahal nilai-nilai yang berlaku saat itu mendukung
pengekangan terhadap kaum wanita. Biasanya penyimpangan seperti itu mendapat
tentangan dari masyarakat namun ketika ‘pemberontakan’ itu dirasakan ada
manfaatnya, lama-kelamaan diterima dan menjadi nilai dan norma baru. Tidak
semua pemberontakan melahirkan pahlawan-pahlawan seperti R.A. Kartini. Tetapi,
selalu ada orang atau sekelompok orang yang mendobrak nilai-nilai yang sudah
mapan. Sebenarnya seluruh anggota masyarakat menghendaki agar setiap warga masyarakat
berperilaku baik. Akan tetapi, kenyataannya selalu ada orang yang mencuri,
merampok, memerkosa, berkelahi, menganiaya, menyalahgunakan narkotika, dan
lain-lain. Perilaku semacam itu merupakan penyimpangan terhadap nilai dan norma
masyarakat. Orang yang melakukannya dianggap gagal menyesuaikan diri dengan
nilai dan norma yang ada di masyarakatnya. Ada empat faktor penyebab perilaku
menyimpang, yaitu ketidaksempurnaan sosialisasi, menganut suatu kebudayaan
menyimpang, kesalahan memahami informasi, dan ikatan sosial menyimpang.
a.
Ketidaksempurnaan Sosialisasi Nilai-nilai
Perilaku manusia dikendalikan oleh nilai dan
norma sosial. Nilai dan norma tersebut diterima seorang individu melalui proses
sosialisasi. Sosialisasi dialami seseorang melalui berbagai media. Apabila di
antara media-media itu tidak sejalan dalam menyosialisasikan nilai dan norma,
maka terjadilah ketidaksempurnaan sosialisasi.
Ketidaksempurnaan sosialisasi banyak terjadi
dalam berbagai persoalan. Nilai kejujuran yang selalu ditanamkan di sekolah
berlawanan dengan praktik kecurangan di masyarakat. Di sekolah diajarkan bahwa
negara kita adalah Negara hukum, setiap orang sama kedudukannya dalam hukum.
Akan tetapi, kenyataan di masyarakat menunjukkan hal yang berlawanan. Para pelanggar
hukum dapat dibebaskan atau diperingan dari tuntutan jika membayar atau
memiliki kekuasaan, sehingga orang lebih percaya bahwa orang kaya dan pejabat
dapat menghindar dari hukum.
Penyimpangan tingkah laku juga terjadi sebagai
akibat tidak berfungsinya media sosialisasi secara baik. Misalnya, keluarga
diharapkan berperan sebagai sumber kasih sayang bagi anak. Peran itu dapat saja
tidak terpenuhi karena berbagai hal antara lain kehancuran keluarga (broken
home) akibat perceraian, perselingkuhan, kematian salah satu atau kedua orang
tuanya, sifat otoriter orang tua dalam mendidik anak, tekanan ekonomi yang
menghimpit kehidupan sehari-hari keluarga, ataupun karena kemiskinan. Hal-hal
tersebut di atas, menjadikan keluarga tidak mampu menjadi media sosialisasi
yang wajar. Akibatnya, anak-anak yang berasal dari keluarga demikian banyak
yang berperilaku menyimpang.
b.
Menganut Nilai-nilai Subkebudayaan Menyimpang
Masyarakat adalah satu kesatuan hidup bersama
yang memiliki kebudayaan. Di dalam suatu masyarakat terdapat bagian-bagian
(sub-sub) atau kelompok-kelompok orang. Setiap kelompok memiliki ciri-ciri
kebudayaan tersendiri, namun masih merupakan bagian dari keseluruhan masyarakat
itu. Inilah yang dinamakan subkebudayaan. Ada kalanya subkebudayaan menganut tata
nilai yang menyimpang. Misalnya, sekelompok warga masyarakat yang sehari-hari hidup
dalam dunia pelacuran, perjudian, dan berbagai kehidupan malam tidak sehat
lainnya. Penyimpangan perilaku bersumber dari pergaulan dengan orang atau kelompok
yang menerapkan nilai dan norma yang berbeda (differential association). Nilai
dan norma yang berbeda dipelajari melalui proses alih budaya (culture
transformation).
Melalui proses alih budaya seseorang menyerap
subkebudayaan menyimpang (deviant subculture) dari lingkungan tertentu dalam
masyarakat. Seseorang kadang-kadang terjerumus dalam kelompok pergaulan yang
tidak menguntungkan seperti itu. Pergaulan negatif membuat seseorang
berperilaku menyimpang. Seorang anak berasal dari keluarga baik-baik, namun dia
tinggal di lingkungan para pemabuk dan penjudi. Setiap hari melihat, bertemu,
dan bergaul dengan pemabuk dan penjudi. Akibatnya, dia berperilaku seperti itu pula.
c.
Kesalahan Memahami Informasi
Seringkali kita salah dalam memahami suatu
kejadian, peristiwa atau informasi yang disampaikan oleh pihak lain, terutama
media massa elektronik. Penggambaran peristiwa, berita, dan tayangan-tayangan
yang menampilkan perilaku menyimpang sangat berpotensi untuk ditiru oleh
masyarakat. Hal ini, karena mayoritas masyarakat kita belum terbiasa menyeleksi
atau menganalisis secara kritis terhadap berbagai informasi yang datang.
Masyarakat cenderung untuk menerima mentah-mentah dan menganggapnya sebagai hal
yang lumrah. Contoh yang aktual dapat dilihat dari media televisi di masyarakat
antara lain informasi-informasi kriminalitas, perselingkuhan artis, sinetron-sinetron
yang menceritakan konflik warisan, dan lain-lain. Informasi dan acara-acara
tersebut memperoleh apresiasi yang tinggi dari masyarakat, sehingga secara
tidak langsung mereka terobsesi untuk apa yang ditayangkan media televisi.
Pengaruh terbesar biasanya terjadi pada
anak-anak yang belum dapat secara optimal menyeleksi informasi yang ada. Para
pengelola televisi mungkin menyadari bahwa program-program tersebut mempunyai
dampak serius di masyarakat, namun kepentingan untuk meraih keuntungan nampak
lebih penting daripada dampak-dampak sosial yang terjadi.
d.
Ikatan Sosial Menyimpang
Di dalam masyarakat terdapat berbagai
individu yang berbeda perilaku dan kebiasaannya. Ada yang hidup tertib dan santun
karena sudah mapan secara sosial ekonomi, namun ada pula yang kurang beruntung
sehingga kekecewaan hidup itu mereka terlampiaskan lewat berbagai perilaku
keseharian yang menyimpang dari norma-norma. Di sisi lain, setiap orang
cenderung memilih teman bergaul. Apabila orang yang dipilih baik, maka baiklah
perilakunya. Sebaliknya, apabila teman bergaulnya berperilaku menyimpang, maka
dia pun akan ikut berperilaku menyimpang. Seseorang tidak akan mudah menghindar
dari ikatan sosialnya. Ikatan sosial dapat berupa teman bergaul, kelompok atau
organisasi yang dia ikuti. Seseorang terikat secara sosial dan secara emosional
dengan orang lain atau kelompok yang diikuti. Misalnya, seorang anak dari
keluarga baik-baik tetapi bergaul dengan sekelompok anak nakal. Apabila teman
atau kelompoknya berkelahi, mau tidak mau dia akan ikut berkelahi. Ikatan
sosial membuatnya menunjukkan solidaritas kelompok.
2.
Berbagai Bentuk Perilaku Menyimpang
Jumlah dan macam perilaku menyimpang cukup
banyak di masyarakat. Dari penyimpangan kecil seperti mengeluarkan kata-kata
tidak sopan, hingga penyimpangan besar dalam bentuk kejahatan. Empat macam
perilaku menyimpang yang melanggar batas toleransi ialah sebagai berikut.
a.
Penyalahgunaan NAZA atau Narkoba
NAZA (Narkotik, Alkohol, dan Zat Adiktif) dan
Narkoba (Narkotika dan Obat-obat Berbahaya) adalah dua istilah yang sama.
Sesuai kepanjangannya, NAZA terdiri atas narkotika, alkohol, dan zat adiktif. Zat
adiktif meliputi semua obatobatan yang dapat menimbulkan efek ketergantungan.
Narkotika adalah zat-zat kimia yang digunakan dalam kedokteran untuk membius
pasien. Dokter memanfaatkannya untuk menangani operasi. Penggunaan di luar
ketentuan itu adalah suatu penyalahgunaan. Penggunaan NAZA untuk tujuan
semestinya tentu bukan masalah.
Akan tetapi, penggunaan di luar tujuan itu
merupakan bentuk penyimpangan. Misalnya, penggunaan ekstasi untuk pelarian diri
dari beban hidup, atau melupakan masalah yang dihadapi. Dalam jangka pendek,
orang tersebut akan merasakan bebas dari tekanan hidup (stres) yang ia derita.
Akan tetapi, dalam jangka panjang zat itu akan menimbulkan ketergantungan dan
merusak system syaraf manusia. Penyalahgunaan narkotika sangat berbahaya. Norma
hukum pun telah memberi sanksi tegas kepada para pelakunya. Namun, peredaran
dan penyalahgunaan narkotika tetap banyak terjadi. Penyebab maraknya penyimpangan
itu antara lain sebagai berikut.
1). Ekspresi
Keberanian Diri Remaja
Anak remaja memiliki sifat ingin membuktikan
diri dengan mendapatkan pengakuan dan perhatian orang lain. Dorongan inilah
yang akhirnya membawa mereka berperilaku menantang bahaya dan melanggar norma.
Salah satu perilaku menyimpang yang menantang bahaya itu adalah dalam bentuk
menyalahgunakan narkotika. Banyak remaja yang telah cukup memperoleh informasi mengenai
dampak negatifnya. Akan tetapi, karena ingin tahu atau karena terpengaruh teman,
mereka malah terjerumus dalam perilaku menyimpang.
2). Tindakan
Protes
Remaja adalah individu yang menginginkan kebebasan.
Mereka menganggap dirinya bukan anak-anak lagi yang perlu diatur dan dikontrol
orang tua. Sebagai bentuk protes terhadap kekangan orang tua mereka
menyalahgunakan narkotika.
3). Pelarian
dari Beban Hidup
Remaja seringkali menghadapi berbagai beban
hidup. Berbagai masalah datang silih berganti. Mulai dari persoalan keluarga,
tugastugas sekolah, hingga pergaulan dengan sesamanya. Sementara itu, mereka
merasa belum cukup mampu untuk menghadapi berbagai persoalan yang ada. Mereka
memilih kesenangan sesaat daripada menyelesaikan berbagai permasalahan yang
ada. Masalah itu sendiri memang sudah seharusnya mereka hadapi sebagai bagian
dari proses pendewasaan. Tipe remaja yang suka menghindarkan diri dari realitas
kehidupan seperti itu sering menyalahgunakan narkotika.
4). Kesetiakawanan
Setiap remaja selalu ingin memiliki kawan dan
bergaul dengan teman sebaya. Mereka tidak nyaman bila dikatakan sebagai anak
yang ‘kuper’ atau kurang pergaulan. Mereka juga takut dikatakan bukan ‘anak
gaul’. Keadaan demikian ini berpotensi baik dan sekaligus buruk. Apabila teman
pergaulannya baik, tentu mereka juga menjadi baik. Namun, apabila teman yang
dipilihnya adalah konsumen narkotika, maka dia akan terlibat dalam
penyalahgunaan narkotika sebagai bentuk rasa kesetiakawanan.
HASIL
PENELITIAN TENTANG AKIBAT NARKOBA
Penelitian membuktikan bahwa penyalahgunaan
NAZA berakibat
(1). merusak hubungan kekeluargaan,
(2). menurunkan kemampuan belajar,
(3). membuat seseorang tidak mampu membedakan
mana yang baik dan yang buruk,
(4). membuat seseorang berperilaku
antisosial,
(5). merosotnya produktivitas kerja,
(6). mengganggu kesehatan,
(7). meningkatkan kecelakaan lalu-lintas,
(8). meningkatkan tindak kriminal,
(9). terjadinya cedera, cacat hingga
kematian, dan
(10). terjadinya perkelahian.
5). Coba-coba
Hal-hal baru selalu menarik bagi remaja karena
rasa ingin tahunya besar. Kadang-kadang tidak sekadar ingin tahu, tetapi mereka
juga ingin merasakan dan mengalaminya. Dalam kondisi seperti inilah, remaja
dapat terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Pertama kali mencoba karena
ingin tahu, setelah kecanduan mereka sulit melepaskan diri. Anak remaja,
khususnya pelajar, adalah sasaran yang rawan terhadap peredaran narkotika.
Secara psikologis, mereka memiliki rasa ingin tahu yangsangat besar. Apabila
melihat atau mendengar ada sesuatu yang baru baginya, biasanya timbul keinginan
untuk mencoba. Pikiran remaja pun belum mampu menilai secara kritis terhadap
dampak negatif segala sesuatu yang mereka lakukan. Keadaan seperti inilah yang
sering dimanfaatkan para pengedar narkoba untuk memasarkan barang haram itu
kepada mereka.
b. Perkelahian Antarpelajar
Perkelahian antarpelajar disebut juga tawuran
(bahasa Jawa), yang artinya perkelahian yang melibatkan banyak pelajar.
Perkembangan jiwa remaja belum stabil, emosinya lebih menonjol daripada rasio.
Di samping itu, remaja belum mampu mempertimbangkan akibat negatif segala
sesuatu yang mereka lakukan. Pertimbangan mereka terkadang mengabaikan segala
risiko. Hasrat untuk mendapatkan pengakuan menjebaknya dalam perkelahian
antarpelajar, padahal perbuatan itu menyimpang dan merugikan, baik dirinya
sendiri maupun orang lain yang terkena imbasnya.
Pemicu perkelahian terkadang hanya sepele.
Misalnya, saling mengejek di antara pelajar. Rasa solidaritas negatif kemudian
membawa pelajar–pelajar lain melibatkan diri, padahal mereka sebenarnya tidak
terlibat langsung dalam persoalan tersebut. Ada yang ikut dengan alasan membela
teman satu sekolah, ada pula yang terpaksa ikut karena takut dikatakan tidak
punya keberanian. Di sinilah letak persoalan yang sebenarnya. Perkelahian
melibatkan banyak pelajar akibat ikut-ikutan. Hal ini tidak mudah diatasi dan
akibatnya cukup serius. Perkelahian massal selalu meminta banyak korban besar.
Mulai dari kerusakan fasilitas umum hingga luka-luka berat maupun ringan, dan
bahkan sampai ada yang meninggal dunia. Tragisnya, sering terjadi anak yang
tidak terlibat langsung juga menjadi korban, hanya karena berasal dari sekolah
pihak lawan.
Apabila sudah berkembang seperti itu, maka
berbagai norma dan aturan Hidup bermasyarakat sudah dilanggar. Solidaritas yang
sebenarnya positif berubah menjadi mobilisasi massa yang merugikan dan
melanggar ketertiban umum. Dalam keadaan kacau seperti itu, tentu suasana
belajar di sekolah masingmasing menjadi terganggu, bahkan masyarakat luas
menjadi resah.
c. Penyimpangan Perilaku Seksual
Ada dua macam penyimpangan seksual, yaitu
perilaku seksual di luar nikah dan homoseksual. Hubungan seks di luar nikah
dapat berupa pelacuran, perkosaan, dan kumpul kebo. Kumpul kebo adalah hidup
bersama seperti suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Hubungan seks
antara orang-orang yang sama jenis kelaminnya disebut homoseksual. Homoseksual
yang dilakukan sesama pria disebut gay, sedangkan sesama perempuan disebut
lesbian. Semua bentuk perilaku seks menyimpang berakibat buruk. Hubungan seks
di luar nikah adalah bentuk dari pelanggaran norma, terutama norma agama. Bagi
yang beragama Islam, hal itu adalah zina besar yang berat pula hukumannya,
begitu juga dalam agama Kristen dan Katholik hubungan seks diluar nikah adalah
perbuatan zina dan menimbulkan rasa bersalah yang berlarutlarut.
Dari sisi kesehatan jiwa, hubungan seks di
luar nikah menimbulkan rasa bersalah yang berlarut-larut. Masyarakat pun akan
memandang jijik kepada mereka yang melakukannya, sedangkan dari sisi kesehatan,
hubungan seks bebas rawan terhadap penularan penyakit kelamin dan AIDS. Secara
kodrati manusia dikaruniai naluri untuk mengadakan hubungan seks. Tuhan
memberikan naluri itu sebagai cara untuk melestarikan atau menghasilkan keturunan.
Namun, pemenuhannya diatur oleh norma-norma yang cukup ketat untuk menghindari
dampak negatifnya. Baik agama, adat, maupun hukum telah mengatur perihal
hubungan seksual. Seseorang diperbolehkan mengadakan hubungan seks apabila
telah menjadi suami istri.
Di luar itu, berarti penyimpangan perilaku
seksual. Perilaku semacam ini dapat menimbulkan masalah. Misalnya, seorang
wanita melahirkan anak tanpa diketahui siapa ayahnya.Wanita yang hamil di luar
nikah pasti merasa was-was akan masa depannya. Apalagi kalau keluarganya
mengetahui itu, dia dicemooh karena tidak dapat menjaga kesucian diri. Di mata
masyarakat pun dia terhina, dianggap sebagai perempuan murahan. Pengertian
hubungan seks di luar nikah, termasuk apabila sepasang kekasih melakukannya
sebelum menikah, meskipun kemudian mereka menikah. Terbentuknya janin dari
hubungan seks sebelum nikah dan kemudian lahir, statusnya merupakan anak tidak
sah (anak haram), dalam hukum agama. Apabila kelak anak mengetahui bahwa dia
adalah hasil hubungan gelap (anak haram) maka dia akan merasa malu.
Apalagi status anak haram dijadikan bahan
ejekan temantemannya. Akibat lain adalah penyakit AIDS (rusaknya sistem
kekebalan tubuh akibat virus HIV) yang sampai sekarang belum ditemukan obatnya.
Penyakit ini menular terutama lewat hubungan seks secara bebas dengan
berganti-ganti pasangan. Pada tahun-tahun pertama sejak terjangkitnya virus,
gejalanya tidak tampak dan sulit dideteksi, kecuali dengan tes khusus untuk mengetahui
adanya virus itu dalam darah. Setelah berkembang, sistem kekebalan tubuh
menjadi berangsur-angsur memburuk sehingga penyakit sekecil apa pun yang
menyerang tubuh sulit dan bahkan tidak dapat disembuhkan. Kalau sudah seperti
itu, mautlah taruhannya.
Hubungan seks karena perselingkuhan, dapat
mengakibatkan keretakan rumah tangga. Apabila salah satu pihak tidak bisa
menerima perselingkuhan tersebut, maka dapat terjadi perceraian. Setiap
perceraian akan membawa dampak negatif kepada anak. Anak yang seharusnya
mendapat kasih saying dan perhatian dari kedua orang tua kandungnya menjadi
terabaikan. Anak-anak korban keretakan rumah tangga (broken home) seperti itu
biasanya nakal dan berperilaku menyimpang.
d. Tindakan Kriminal
Semua bentuk pelanggaran norma hukum adalah
tindakan criminal (kejahatan). Tindakan seperti ini merugikan orang lain, baik
secara pidana maupun perdata. Ada tindakan kriminal yang bersifat
terang-terangan seperti pencopetan, penjambretan, pencurian, penodongan, dan
perampokan. Kejahatan jenis ini tergolong kelas teri (kecil-kecilan) dan
pelakunya biasanya terdorong karena kesulitan ekonomi. Contohnya, orang yang
kehabisan bahan makanan dan tidak mempunyai pekerjaan, kemudian mencuri agar
bisa makan. Kejahatan-kejahatan kecil dengan latar belakang kesulitan hidup
seperti itu disebut kejahatan kerah biru (blue collar crime).
Ada pula kejahatan yang justru dilakukan oleh
orang-orang yang sebenarnya hidup berkecukupan, bahkan kaya raya. Kejahatan
jenis ini pada umumnya dilakukan oleh para pejabat, pengusaha, atau kaum profesional
lain yang berpendapatan lebih. Sifat kejahatan meraka halus namun lebih
merugikan. Bentuknya berupa korupsi, manipulasi, nepotisme, kroniisme, dan
subversi. Tindakan kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang kaya secara
ekonomi dan sosial seperti itu disebut kejahatan kerah putih (white collar
crime). Semua bentuk kejahatan berawal dari tidak terjadinya penyesuaian (konformitas)
secara sempurna. Tidak adanya konformitas berbagai elemen masyarakat
menimbulkan kepincangan sosial, tekanan mental, dan kebencian. Perubahan
masyarakat yang sangat cepat juga membuat warga masyarakat tidak mampu
menyesuaikan diri. Hal-hal semacam inilah yang menimbulkan terjadinya
kriminalitas.
Bentuk-bentuk perilaku menyimpang dilihat
dari banyaknya orang yang terlibat ialah sebagai berikut.
1) Penyimpangan individu (individual deviation) yaitu
penyimpangan yang dilakukan oleh seorang individu. Orang seperti ini dapat
dikatakan sebagai penderita kelainan mental dan tingkah laku. Dia tidak dapat mengendalikan
dirinya sehingga menolak dan menentang segala aturan yang ada dalam masyarakat.
Bentuk penyimpangan individual dapat berupa membandel, membangkang, melanggar
aturan, munafik, sampai dengan perusuh, dan penjahat.
2) Penyimpangan kelompok (group deviation),
yaitu sekelompok orang yang secara bersama-sama menganut nilai dan norma
tersendiri yang menyimpang dari nilai dan norma umum. Misalnya, sekelompok anak
membentuk geng anak nakal. Para anggota geng mematuhi norma-norma tertentu yang
mereka ciptakan, padahal norma itu bertentangan dengan norma umum yang ada
dalam masyarakat.
3) Penyimpangan campuran, yaitu bergabungnya
seorang individu yang memiliki perilaku menyimpang dengan kelompok yang
memiliki kebiasan menyimpang pula. Misalnya, seorang siswa membolos sekolah
kemudian bergabung dengan sekelompok anak nakal di terminal.
B.
Pengendalian Sosial
1. Pengertian Pengendalian Sosial
Kehidupan aman, tenteram, tertib, dan damai di
masyarakat adalah harapan semua orang. Nilai dan norma sosial pun telah dikembangkan
oleh masyarakat untuk mengatur interaksi di antara warganya. Namun, ternyata pelanggaran
terhadap nilai dan norma selalu terjadi, sehingga apa yang diharapkan itu tidak
sepenuhnya tercapai. Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya untuk menegakkan nilai
dan norma sehingga tercipta ketertiban sosial (social order). Upaya penertiban
perilaku warga masyarakat yang menyimpang dari nilai dan norma sosial inilah
yang dinamakan pengendalian sosial (social control).
Pengendalian sosial tidak dapat disamakan dengan pengendalian
diri. Pengendalian diri mengarah kepada diri sendiri, sedangkan pengendalian
social mengarah kepada pihak lain. Pengendalian sosial dilakukan oleh seseorang
atau sekelompok orang, baik secara formal maupun nonformal. Ada pengendalian yang
terencana, ada pula yang tidak. Mekanisme pengendalian bersifat mengawasi,
mengajari, mendidik, membujuk, dan memaksa individu agar menyesuaikan diri
dengan nilai dan norma sosial. Pengendalian sosial sangat penting dilakukan karena
di masyarakat sering terjadi ketegangan sosial. Ketegangan sosial terjadi karena
perbedaan antara ketentuan adat istiadat dengan kepentingan individual.
Perselisihan antara kebutuhan umum dengan kepentingan
kelompok juga dapat menimbulkan ketegangan sosial. Bahkan, ada orang yang dengan
sengaja menentang nilai dan norma dalam masyarakatnya. Tujuan utama
pengendalian sosial adalah terciptanya ketertiban sosial. Untuk mencapai tujuan
itu pengendalian dapat dilakukan secara preventif atau pervasi dan represif
atau kompulsif. Secara preventif (pencegahan) bertujuan mencegah terjadinya
penyimpangan. Misalnya, guru menasihati agar para siswa tidak terlibat
perkelahian. Pengendalian bersifat represif (pemaksaan) bertujuan untuk
memulihkan keadaan setelah terjadi penyimpangan. Oleh karena itu, dilakukan
dengan menciptakan situasi yang memaksa seseorang taat pada nilai dan norma
sosial. Misalnya, seorang ayah menegur anaknya karena tidak belajar.
Kedua cara itu tidak
dapat diterapkan secara terpisah. Menyosialisasikan norma-norma lewat berbagai
ceramah dan nasihat (pervasi) tidak akan efektif bila tidak dibarengi dengan
penegakan aturan yang telah ditetapkan (kompulsi).
Berdasarkan sifatnya, ada dua macam kelompok
masyarakat, yaitu kelompok primer yang bersifat akrab dan informal, misalnya
keluarga atau teman sepermainan, dan kelompok sekunder yang bersifat formal
berupa organisasi formal (OSIS, Korpri, PGRI). Cara pengendalian disesuaikan
dengan sifat masyarakat yang menjadi sasaran pengendalian. Untuk kelompok
masyarakat primer digunakan cara informal, spontan, dan tidak direncanakan,
sedangkan kelompok sekunder digunakan cara-cara formal. Berikut ini dijelaskan
beberapa cara dan alat pengendalian sosial, baik secara informal maupun formal.
a.
Gosip atau Gunjingan
Gosip adalah membicarakan seseorang tanpa sepengetahuan orang tersebut.
Pada umumnya, gosip berisi hal-hal yang dinilai kurang pantas menurut kaca mata
umum. Pada situasi tertentu, koreksi terhadap perilaku orang lain tidak dapat
disampaikan secara langsung, sehingga beredarlah gosip dari mulut ke mulut.
Pada dasarnya, gosip merupakan upaya orang lain memperhatikan perilaku kita,
apakah sudah sesuai dengan harapan masyarakat atau belum. Tidak semua gosip
merupakan bentuk pengendalian sosial, hanya gossip yang membicarakan penyimpangan
saja yang berfungsi sebagai pengendalian sosial. Gosip yang berisi desas-desus
tanpa dasar atau fitnah bukan bentuk pengendalian sosial. Oleh karena itu,
gosip dapat bersifat positif dan juga dapat bersifat negatif.
Gosip positif dapat membangun terciptanya kondisi masyarakat menjadi
lebih tertib. Akan tetapi, apabila gosip justru memecah belah keutuhan masyarakat,
maka gosip tersebut justru merugikan. Desas-desus adu domba adalah contoh gosip
yang berbahaya, sedangkan gosip yang bertujuan mengritik perilaku seseorang
tanpa unsur agitasi dapat membuat seseorang mawas diri. Reaksi orang yang
dilanda gosip untuk menghentikan gosip adalah dengan mengoreksi perilakunya.
Misalnya, seorang gadis digosipkan sebagai perempuan nakal karena sering pulang
larut malam. Setelah dia mengetahui dirinya menjadi bahan gosip, maka dia
berusaha menghentikan kebiasaan buruknya. Tentu tidak semua orang demikian,
sebab ada orang yang kurang peka terhadap gosip.
b.
Teguran
Teguran adalah kritik yang diberikan seseorang kepada orang lain
sehubungan dengan perilakunya. Kritik tersebut bersifat membangun karena
bertujuan agar seseorang memperbaiki perilaku. Teguran digunakan untuk
mengendalikan pelanggaran-pelanggaran ringan. Berbeda dengan gosip, teguran
disampaikan secara langsung dan terbuka. Teguran lebih efektif dalam
mengendalikan situasi yang tidak tertib. Namun, kadang-kadang teguran
diabaikan, terutama jika orang yang menegur memiliki legitimasi kurang di mata
orang yang ditegur. Dalam kondisi formal, apabila teguran diabaikan, cara
pengendalian sosial dapat ditingkatkan menjadi hukuman.
Bentuk pengendalian sosial ini banyak dipraktikkan dalam
kehidupan seharihari. Di rumah, orang tua menegur anak-anaknya apabila tidak tertib.
Di sekolah, guru menegur siswa yang mengganggu temannya. Bahkan, sebagai
lembaga formal, sekolah dapat membuat teguran tertulis terhadap siswa yang
melakukan pelanggaran melampaui batas tertentu. Teguran atau peringatan
tertulis itu dikirimkan kepada orang tua. Apabila teguran mencapai tahap
seperti ini, pada umumnya pelanggaran yang dilakukan sudah sangat serius. Tidak
jarang siswa dikeluarkan apabila tidak dapat mengubah sikap dan perilakunya.
c.
Pemberian Penghargaan dan Hukuman
Pendidikan merupakan bagian dari proses
sosialisasi. Dalam dunia pendidikan dikenal adanya prinsip penghargaan dan
hukuman (rewards and punishment). Penghargaan diberikan kepada siswa yang
melakukan perbuatan baik atau berprestasi, sedangkan hukuman diberikan kepada
siswa yang berbuat di luar ketentuan atau melakukan kesalahan. Penghargaan yang
paling sederhana adalah berupa kata-kata pujian atau isyarat acungan jempol.
Dalam situasi formal, penghargaan diwujudkan dengan piagam, sertifikat, surat
keputusan, atau piala. Bentuk hukuman pun beragam, dari yang ringan hingga
pidana berat. Misalnya, seorang siswa yang tidak mengerjakan pekerjaan rumah dihukum
dengan lari sepuluh kali keliling lapangan. Hukuman berat dan bersifat formal
sering dijatuhkan pengadilan kepada para penjahat. Baik penghargaan maupun
hukuman bertujuan untuk mengendalikan perilaku seseorang agar tidak melanggar
tata nilai dan norma sosial.
Penghargaan dapat membuat pelakunya mengulangi
perbuatan baik yang telah dilakukan, selain mendorong orang lain berbuat hal
yang serupa, setelah mengetahui bahwa berperilaku baik ternyata dihargai.
Hukuman membuat pelaku penyimpangan sadar dan jera akan kesalahannya, dan
diharapkan tidak diulangi lagi. Hukuman yang diterima seseorang menjadi
peringatan bagi orang lain agar tidak ikut-ikutan melanggar norma.
d.
Pendidikan
Pendidikan merupakan suatu proses pendewasaan
anak. Melalui pendidikan, seorang anak dikenalkan, dibiasakan, dan dituntun
untuk patuh kepada berbagai nilai dan norma sosial yang ada di masyarakat. Nilai
dan norma itu ditanamkan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada
seorang anak melalui pendidikan. Inilah arti penting pendidikan sebagai salah
satu cara pengendalian sosial. Pendidikan terdiri atas tiga macam, yaitu
pendidikan di dalam keluarga (pendidikan informal), di sekolah (pendidikan
formal), dan di masyarakat (pendidikan nonformal).
e. Melalui
Agama
Agama merupakan suatu system kepercayaan yang
didalamnya terkandung sejumlah nilai dan norma yang harus dipatuhi pemeluknya. Nilai
dan norma itu menjadi tuntunan bagi manusia dalam berinteraksi dengan Tuhan,
dengan sesama manusia, dan dengan lingkungan alam. Dengan menjadi pemeluk agama
yang baik, berarti seseorang telah mematuhi sejumlah norma yang sangat dibutuhkan
dalam kehidupan di masyarakat. Oleh karena itu, agama dapat dijadikan sarana
sebagai pengendalian sosial. Orang yang memiliki kadar keimanan tinggi akan
dapat memahami, bahwa semua norma dalam agamanya mengandung manfaat yang baik
bagi kehidupannya. Kadar keimanan yang tinggi hanya dapat dicapai apabila kita rajin
mengkaji, mempelajari dan mendalami makna yang terkandung di dalam setiap
ajaran agama. Oleh karena itu, orang yang benar-benar beriman adalah mereka
yang hidupnya bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarganya, dan masyarakatnya.
2.
Lembaga Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial tidak mungkin terjadi jika tidak ada yang
melaksanakannya. Orang atau badan yang mengawasi, mengatur, mengontrol, atau memberi
contoh demi terpeliharanya ketertiban sosial disebut lembaga pengendalian sosial.
Berikut ini dijelaskan empat lembaga pengendali sosial.
a. Polisi
Polisi berperan dalam mencegah dan menangani kejahatan. Secara preventif,
polisi bertugas memberikan penyuluhan mengenai kesadaran hokum dan sosialisasi
berbagai peraturan dan undang-undang. Tanggung jawab utama polisi justru pada
penanganan tindak kejahatan yang ada di masyarakat, seperti pencurian,
penganiayaan, penghinaan, pembunuhan, penodongan, perkelahian, perusakan,
perampokan, penipuan, pencemaran nama baik, pemalsuan, dan lain-lain. Apabila
suatu kejahatan terjadi di masyarakat, maka polisi bertugas menangkap,
memeriksa atau menyidik pelakunya. Setelah diperoleh keterangan cukup, kemudian
pelaku diajukan ke pengadilan.
b. Pengadilan
Pengadilan berfungsi menentukan kepastian hukum bagi para
pelanggar norma hukum. Selain itu, pengadilan juga bertugas mendamaikan
pihak-pihak yang bersengketa dalam urusan perdata. Keputusan yang dikeluarkan
pengadilan mengacu kepada ketentuan hukum positif. Namun, sebelum mengambil keputusan,
pengadilan menggelar sidang terlebih dahulu. Dalam sidang itu, pihak penyidik
(polisi) mengajukan berkas perkara yang berisi uraian tindak kejahatan secara
rinci dengan disertai bukti-bukti dan saksi-saksi. Di dalam sidang pengadilan,
perkara diperiksa kembali dengan menghadirkan saksi-saksi. Ada tiga pihak yang
berperan di dalam persidangan, yaitu hakim sebagai pemutus perkara, jaksa
berperan mengajukan tuntutan hukum sesuai ketentuan hukum tertulis dengan
disertai bukti-bukti yang memberatkan tuntutan, dan pembela (pengacara) yang
berusaha membantah semua tuntutan dengan bukti-bukti yang meringankan. Berdasarkan
perkara, hakim memutuskan jenis dan kadar hukuman yang dijatuhkan.
Apabila keputusan hakim sudah dikeluarkan, berarti secara hokum pihak-pihak
yang berperkara telah mendapat kepastian hukum. Kepastian hukum itu bersifat
tetap dan mengikat. Dengan begitu, orang yang diajukan ke pengadilan sudah
resmi mendapat hukuman yang setimpal dan seadil-adilnya berdasarkan keyakinan
hakim yang memutus perkaranya. Ada keputusan hakim yang lebih lunak dibanding
tuntutan jaksa, tetapi ada pula keputusan yang justru lebih berat daripada
tuntutan jaksa. Semua itu tergantung dari berbagai factor dan hal yang
terungkap dalam persidangan di pengadilan.
c. Lembaga
Adat
Lembaga adat terdiri atas nilainilai budaya, norma-norma hokum adat,
dan aturan-aturan yang saling berkaitan, lengkap dan utuh. Sistem yang
terbentuk bersifat tradisional, magis, dan religius. Ketradisionalannya terletak
pada struktur organisasi dan jalinan kerjanya yang tidak berdasarkan prinsip-prinsip
organisasi modern. Sanksi pelanggaran didasarkan pada kepercayaan keagamaan maupun
kepercayaan kepada hal-hal yang bersifat magis. Lembaga adat mengatur
pergaulan, perkawinan, mata pencaharian, cara berpakaian, bangunan rumah,
upacara keagamaan, dan semua perilaku sosial. Jika seseorang melakukan
penyimpangan perilaku, lembaga adat telah siap dengan segala perangkat
penanganannya. Keputusan diambil oleh forum musyawarah para tokoh adat. Sanksi
adat dapat berupa pengucilan, teguran, denda, dan lain-lain. Demikianlah cara
kerja lembaga adat dalam pengendalian sosial.
d. Tokoh
Masyarakat
Tokoh masyarakat adalah orang yang oleh warga masyarakat
dianggap memiliki kelebihan tertentu. Kelebihan itu dapat berupa kemampuan,
pengetahuan, perilaku, usia, atau status sosial tertentu. Dengan kelebihan itu,
seorang tokoh dianggap sebagai pemimpin dan memiliki legitimasi kuat di mata
warga masyarakat. Legitimasi membuat tokoh masyarakat menjadi suri teladan bagi
warga lainnya. Selanjutnya, keteladanan memengaruhi orang lain sehingga berfungsi
efektif untuk mencegah terjadinya penyimpangan sosial. Tokoh masyarakat bisa
merupakan pemimpin formal maupun informal. Tokoh yang diangkat secara resmi
oleh pemerintah tergolong pemimpin formal. Adapun tokoh yang bukan karena
pengangkatan oleh pemerintah disebut tokoh informal. Seorang ketua rukun
tetangga atau kepala desa adalah tokoh masyarakat yang bersifat formal.
Di dalam masyarakat desa, kedua tokoh itu sangat berperan dalam
menyelesaikan berbagai persoalan warga. Misalnya, apabila ada dua orang
bersengketa soal batas tanah, mereka mengadu kepada ketua RT atau kepala desa.
Di depan kedua tokoh itu persoalan dapat diselesaikan. Bahkan, seorang kepala
desa dapat memutuskan hampir semua persoalan yang mengganggu hubungan sosial di
desa. Mulai dari perkawinan, pembagian harta waris, jual beli, pencurian,
perselingkuhan, pernikahan, perkelahian dan lainlain. Tokoh informal dapat
berupa pemuka agama, datuk, atau tetua adat. Berbagai masalah dalam kehidupan
warga diadukan kepada para tokoh itu. Datuk dan tetua mengurusi persoalan yang
berhubungan dengan adat dan tradisi, sedangkan pemuka agama menjadi suri
teladan bagi warga masyarakat.
Komentar
Posting Komentar